Travel Document

Passport

Apa Itu Paspor?

“Tiket Anda Menuju Dunia Baru”

Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka Anda wajib memiliki paspor (Eng = passport). Pengertian dari paspor sebagai suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang akan melakukan perjalanan lintas negara. Paspor ini digunakan ketika seorang warga negara yang hendak memasuki batas negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel ataupun lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda ijin untuk memasuki suatu negara.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Paspor memiliki berbagai macam jenis sesuai dengan tujuan dari pemegang paspor. Di Indonesia, dikenal beberapa jenis paspor yaitu:
  1. a) Paspor Diplomatik – sampul berwarna hitam yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Indonesia
  2. b) Paspor Dinas/Resmi – sampul berwarna biru
  3. c) Paspor Umum – sampul berwarna hijau
  4. d) Paspor Haji – sampul berwarna cokelat

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Visa

Apa Itu Visa?

Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Travel Document
Visa
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).

Untuk pembuatan Passport dan Visa anda bisa berkunjung di kantor kami :

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kami :

ARSY Tours & Travel Svc
Jl. Muhammad Jufri III No. 14 Makassar
Telp. 0411436042 - 08114448387
WhatsApp : 08114448387
Email. arsywisata@gmail.com

Subscribe to receive free email updates: