Travel Document
Passport
Apa Itu Paspor?
“Tiket Anda Menuju Dunia Baru”
Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar
negeri maka Anda wajib memiliki paspor (Eng = passport). Pengertian
dari paspor sebagai suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat
pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang
akan melakukan perjalanan lintas negara. Paspor ini digunakan ketika
seorang warga negara yang hendak memasuki batas negara lain. Kemudian
petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel
ataupun lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang
paspor sebagai bukti tanda ijin untuk memasuki suatu negara.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto,
nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta
tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada
paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan
berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang
menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Paspor memiliki berbagai macam jenis sesuai dengan tujuan dari pemegang paspor. Di Indonesia, dikenal beberapa jenis paspor yaitu:
- a) Paspor Diplomatik – sampul berwarna hitam yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Indonesia
- b) Paspor Dinas/Resmi – sampul berwarna biru
- c) Paspor Umum – sampul berwarna hijau
- d) Paspor Haji – sampul berwarna cokelat
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau elektronik
passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat
ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip
yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data
biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor
tersebut adalah benar pemilik yang sah.
Visa
Apa Itu Visa?
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara
tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di
stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung
ke suatu negara tertentu.
![]() |
Visa |
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia
dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan
ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan
akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal
di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5
(lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang
lokal).
Untuk pembuatan Passport dan Visa anda bisa berkunjung di kantor kami :
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kami :
ARSY Tours & Travel Svc
Jl. Muhammad Jufri III No. 14 Makassar
Telp. 0411436042 - 08114448387
WhatsApp : 08114448387
Email. arsywisata@gmail.com